Minggu, 21 Desember 2025

Benarkan Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di November 2025? Ini Penjelasan Resmi dari Taspen

- Kamis, 13 November 2025 | 09:28 WIB
Ilustrasi Kenaikan Gaji PNS 2025.
Ilustrasi Kenaikan Gaji PNS 2025.

 

METROPOLITAN.ID - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat dan ramai diperbincangkan publik pada awal November 2025.

Di berbagai platform media sosial, banyak unggahan yang menyebut bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan bulan ini, bahkan disertai narasi seolah-olah telah mendapat restu dari Menteri Keuangan.

Beberapa postingan yang beredar di Facebook dan grup percakapan WhatsApp menampilkan foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, lengkap dengan narasi “kenaikan gaji pensiunan mulai berlaku November 2025”.

Hal itu membuat sebagian kalangan pensiunan, terutama mantan aparatur sipil negara, merasa optimistis sekaligus penasaran akan kebenarannya.

Baca Juga: Lintang Raizha Buka Suara Usai Dituding Jadi Orang Ketiga di Hubungan Erika Carlina dan DJ Bravy

Namun, benarkah kabar kenaikan gaji pensiunan PNS itu benar adanya?

Penjelasan Resmi dari PT Taspen

Menanggapi rumor tersebut, PT Taspen (Persero) selaku lembaga pengelola tabungan dan pensiun PNS memberikan klarifikasi tegas.

Dalam pernyataannya, Taspen memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan atau penyesuaian kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS.

“Kami PT Taspen (Persero), hendak memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebagaimana dimaksud. Agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas,” ujar pihak Taspen, dikutip dari RRI.

Taspen juga menegaskan bahwa klarifikasi ini sekaligus membantah pemberitaan yang beredar dengan judul ‘Sejak November, Taspen Salurkan Rapel dan Kenaikan Pensiun’. Informasi tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Baca Juga: Kinerja Kepala Bappeda Kota Depok Dikritik DPRD, Edi Sitorus: Bappeda Ini Gagal

Dalam penjelasannya, PT Taspen juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait penetapan atau penyesuaian pensiun tidak hanya berlaku bagi pensiunan PNS, tetapi juga mencakup beberapa kategori lain seperti:

  • Purnawirawan TNI dan Polri,
  • Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat,
  • Perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan,
  • Janda, Warakawuri, atau duda dari pensiunan.

Dengan demikian, setiap kebijakan penyesuaian gaji pensiun akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku secara nasional dan tidak dapat diumumkan sepihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X