Lebih lanjut, Taspen menyebutkan bahwa dasar hukum terakhir yang digunakan dalam penghitungan dan penetapan pensiun adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya. Dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024,” jelas PT Taspen.
Artinya, hingga saat ini belum ada PP baru yang mengatur adanya perubahan nominal atau kenaikan gaji pensiun sejak penetapan terakhir di awal tahun 2024 tersebut.