Minggu, 21 Desember 2025

Tunjangan Profesi Guru 2025: Cek Status Penerimaan Kamu Lewat SIMPKB!

- Kamis, 13 November 2025 | 14:25 WIB
Bulan November ini akan cair tunjangan profesi guru 2025 (kemendikdasmen.go.id)
Bulan November ini akan cair tunjangan profesi guru 2025 (kemendikdasmen.go.id)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menghargai dedikasi para pendidik di Indonesia melalui penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme dan kontribusi mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar, para guru diimbau agar proaktif memantau status pencairan TPG melalui portal resmi Info GTK.

Pemantauan berkala sangat penting agar dana dapat diterima tepat waktu sekaligus menghindari kendala administratif.

Selain itu, kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital juga perlu ditingkatkan, terutama menjelang masa pencairan tunjangan.

Cara Cek Status Tunjangan Profesi Guru Melalui Info GTK

Pemeriksaan status pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi Info GTK, platform milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga: Inspirasi dan Momen Refleksi, Muhasabah Akhir Tahun Bersama Swiss Belhotel Bogor

Situs ini berfungsi sebagai sistem monitoring data kepegawaian, sertifikasi, dan status tunjangan bagi para pendidik.

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status TPG melalui Info GTK:

1. Akses situs resmi Info GTK melalui tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id
atau https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Login menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdaftar di Dapodik, kemudian masukkan username, password, dan kode captcha.

3. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Status Tunjangan” atau “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)”.

4. Sistem akan menampilkan status verifikasi data, proses penerbitan SKTP, serta keterangan apakah dana TPG sudah siap dicairkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X