METROPOLITAN.ID - Pengakuan mengejutkan datang dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa kecepatan respons institusinya pada aduan masyarakat masih tertinggal dibandingkan Pemadam Kebakaran (Damkar), sehingga mendorong perombakan besar pada sistem pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/25).
Ia mengakui bahwa waktu respons kepolisian belum memenuhi standar ideal.
“Di bidang SPKT dalam laporan masyarakat lambatnya quick response time, quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit, ini juga harus kami perbaiki,” ujar Dedi.
Menurutnya, lambannya respons ini membuat masyarakat lebih memilih Damkar ketika membutuhkan pertolongan, bahkan untuk masalah yang tidak berkaitan dengan kebakaran.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Polri kini mengoptimalkan layanan hotline 110 agar kecepatan respons dapat ditingkatkan dan masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama.
“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar karena Damkar quick responsenya cepat dan dengan perubahan optimalisasi 110 harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit,” tegas Dedi.
Upaya perbaikan tidak berhenti pada optimalisasi hotline. Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan adanya perubahan nomenklatur Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Pamapta (Perwira Kesamaptaan).
Baca Juga: Dukung Kemajuan Industri Sawit Nasional, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi SSMS
Transformasi ini bertujuan mengubah fungsi layanan dari administratif menjadi operasional.
“Pamapta adalah perwira kesamaptaan yang tujuannya adalah merespons cepat dalam menerima aduan setiap masyarakat. Sehingga, Pamapta ini representatif,” kata Trunoyudo.