Minggu, 21 Desember 2025

Wakapolri Akui Respons Lambat, Polri Rombak Total Layanan Publik demi Kejar Kecepatan Damkar

- Rabu, 19 November 2025 | 12:30 WIB
Pengakuan datang dari Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo terkait respon pelayanan publik dari institusi Polri masih lambat. (TVR Parlemen)
Pengakuan datang dari Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo terkait respon pelayanan publik dari institusi Polri masih lambat. (TVR Parlemen)

METROPOLITAN.ID - Pengakuan mengejutkan datang dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa kecepatan respons institusinya pada aduan masyarakat masih tertinggal dibandingkan Pemadam Kebakaran (Damkar), sehingga mendorong perombakan besar pada sistem pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/25).

Baca Juga: Nomor 3 Paling Unik! Ini 5 Destinasi Wisata Hits Situbondo yang Wajib Didatangi Karena Indahnya Bikin Kaget

Ia mengakui bahwa waktu respons kepolisian belum memenuhi standar ideal.

“Di bidang SPKT dalam laporan masyarakat lambatnya quick response time, quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit, ini juga harus kami perbaiki,” ujar Dedi.

Menurutnya, lambannya respons ini membuat masyarakat lebih memilih Damkar ketika membutuhkan pertolongan, bahkan untuk masalah yang tidak berkaitan dengan kebakaran.

Baca Juga: Pendaki Asal Bogor Diblacklist di di Semua Gunung Jawa Usai Tinggalkan Rekan yang Sakit di Gunung Lawu

Untuk menjawab tantangan tersebut, Polri kini mengoptimalkan layanan hotline 110 agar kecepatan respons dapat ditingkatkan dan masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama.

“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar karena Damkar quick responsenya cepat dan dengan perubahan optimalisasi 110 harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit,” tegas Dedi.

Upaya perbaikan tidak berhenti pada optimalisasi hotline. Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan adanya perubahan nomenklatur Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Pamapta (Perwira Kesamaptaan).

Baca Juga: Dukung Kemajuan Industri Sawit Nasional, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi SSMS

Transformasi ini bertujuan mengubah fungsi layanan dari administratif menjadi operasional.

“Pamapta adalah perwira kesamaptaan yang tujuannya adalah merespons cepat dalam menerima aduan setiap masyarakat. Sehingga, Pamapta ini representatif,” kata Trunoyudo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X