Acuan utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan gaji pensiunan terakhir kali direalisasikan pada 1 Januari 2024, yaitu sebesar 12 persen.
PT Taspen memastikan bahwa tidak ada regulasi baru yang mengatur penetapan, penyesuaian, kenaikan, atau pembayaran rapel gaji pensiunan untuk periode akhir tahun 2025.
Situasi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat pensiunan agar selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan instan.
PT Taspen secara proaktif meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi terkait pembayaran atau kenaikan pensiun melalui sumber-sumber resmi dan kredibel, seperti:
- Call Center Taspen 1500 919.
- Media sosial resmi PT Taspen.
- Situs web resmi Taspen.
Meskipun tidak ada kenaikan di Desember 2025, perlu diingat bahwa kenaikan gaji pensiunan merupakan kebijakan yang biasanya diumumkan dan direalisasikan pada awal tahun anggaran baru.
Pengumuman mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026, jika ada, kemungkinan besar baru akan dikeluarkan menjelang akhir tahun anggaran atau pada awal tahun 2026.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 Desember 2025: Melesat di Awal Bulan
Biasanya akan disampaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, bukan melalui dokumen perencanaan seperti Perpres 79/2025.***