METROPOLITAN.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberikan klarifikasi terkait pengakuan selebgram Lisa Mariana yang menyebut menerima aliran dana darinya saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.
Hal ini disampaikan RK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia tiba pada pukul 10.40 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB.
Ridwan Kamil membenarkan adanya pemberian uang kepada Lisa. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan berasal dari kasus dugaan korupsi dana iklan BJB.
Baca Juga: Pecahkan Rekor! Baru Lima Hari Tayang, Agak Laen Menyala Pantiku Tembus 2,3 Juta Penonton
“Itu konteksnya pemerasan dan itu uang pribadi,” ujar Ridwan Kamil, Selasa (02/12/25) dilansir dari Suara.com.
RK juga menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana iklan BJB. Ia menegaskan bahwa kebijakan operasional di BUMD sepenuhnya dilakukan oleh pihak teknis.
“Saya tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis.”
Baca Juga: Manchester United Pusing Lepas Pemain ke Piala Afrika 2025, Apa Strategi Ruben Amorim?
Menurut RK, informasi soal aktivitas perusahaan daerah hanya dapat diketahui jika ada laporan dari direksi, komisaris, atau kepala biro.
Namun, selama masa jabatannya, ia mengaku tidak pernah menerima laporan terkait dana iklan tersebut.
“Tiga-tiganya tidak memberikan laporan. Jadi kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,” tutur RK.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini Selasa 2 Desember 2025 Naik Tajam, K24 Sentuh Rp2,2 Juta per Gram
Nama Ridwan Kamil ikut terseret setelah KPK menyita sejumlah aset miliknya, termasuk mobil Mercedes-Benz yang diduga dibeli dari Presiden Ketiga BJ Habibie melalui uang hasil rasuah, serta sepeda motor Royal Enfield.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka.