Ia diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah melalui praktik korupsi dalam pengadaan dana iklan.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menyebutkan bahwa Rp222 miliar digunakan sebagai dana nonbudgeter BJB.
Selain Yuddy, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain dari unsur internal BJB maupun pihak agensi.
Mereka diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dalam pengadaan iklan televisi, media cetak, dan daring.
Budi menjelaskan bahwa penunjukan agensi tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, sehingga terjadi selisih pembayaran yang merugikan keuangan negara.
Ia juga menyebut dugaan adanya timbal balik antara pengadaan dan pemenang tender.
“Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter BJB,” ujar Budi.
Kasus ini masih terus didalami KPK dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Ridwan Kamil, akan berlanjut untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat.