Minggu, 21 Desember 2025

Misteri Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut yang Terdampar di Lampung

- Selasa, 9 Desember 2025 | 10:52 WIB
Kayu gelondongan yang hanyut karena banjir Sumatera Barat, Utara dan Aceh beberapa ada label Kemenhut (X @majalahjur13116)
Kayu gelondongan yang hanyut karena banjir Sumatera Barat, Utara dan Aceh beberapa ada label Kemenhut (X @majalahjur13116)

Baca Juga: Siapa Menteri Kehutanan Sebelum Raja Juli Antoni? Disorot soal Izin Buka Hutan

Terdamparnya ribuan kayu ini dipicu oleh insiden kandasnya kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta pada 6 November 2025.

Kayu-kayu tersebut rencananya dikirim dari berbagai titik di Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.

Namun akibat cuaca buruk dan kondisi gelombang tinggi, tongkang mengalami gangguan dan muatannya hanyut serta berserakan di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Setia.

Hingga kini, sebagian besar kayu masih belum dievakuasi sepenuhnya karena terbentur cuaca, medan pantai yang luas, serta keterbatasan alat berat.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Warga setempat sempat memadati pantai untuk melihat kayu gelondongan berukuran besar tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak mengambil atau memindahkan kayu karena status kepemilikannya masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Media Belanda Ungkap Calon Pelatih Timnas Indonesia yang Baru, Siapakah Dia?

Di sisi lain, terhambatnya distribusi ribuan kubik kayu ini diyakini berdampak pada sektor industri pengolahan kayu di wilayah tujuan, mengingat volume kayu yang cukup besar.

Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan mulai dari legalitas kayu, prosedur pengangkutan, hingga tanggung jawab perusahaan.

Keberadaan label Kemenhut dan logo SVLK membuat publik bertanya apakah proses rantai pasok berjalan sesuai aturan atau ada dugaan penyimpangan di tengah distribusi.

Pihak kepolisian dan otoritas kehutanan diharapkan segera merampungkan penyelidikan agar dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi perusahaan, pemerintah, maupun masyarakat yang terdampak.

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X