Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan
Dalam kasus pengeroyokan yang memicu kerusuhan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.
Keenam personel tersebut adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Insiden pengeroyokan yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB itu kemudian memicu aksi balas dendam kelompok matel.
Baca Juga: Profil Niena Kirana, Istri Eks Menpora Dito Ariotedjo yang Disorot Usai Isu Perselingkuhan Viral
Sayangnya, kemarahan massa justru menyasar kios pedagang dan fasilitas warga di sekitar lokasi, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan rasa takut di tengah masyarakat.