METROPOLITAN.ID - Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyoroti polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pendapat-pendapat yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut menjadi perhatian komisi.
Namun, Yusril mengaku belum dapat memberikan pandangan resmi karena masih dibutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan kementerian lainnya.
Yusril menambahkan, seluruh hal terkait reformasi Polri masih dibahas dan digodok, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Baca Juga: 5 Resort Murah di Kediri dengan Fasilitas Lengkap, Cocok untuk Liburan Hemat Saat Nataru
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa apa yang diterbitkan oleh Kapolri sebaiknya tetap dihormati.
Namun, keputusan akhir terkait pelaksanaan aturan ini akan diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri resmi memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol, yang menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada kementerian, lembaga, badan, atau komisi sebagaimana diatur dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi anggota Polri aktif:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan