METROPOLITAN.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kali ini, seorang pemuda berinisial NS (18) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Korban diketahui berinisial TU, seorang pelajar tingkat SMP yang berdomisili di Kecamatan Situbondo. Sementara pelaku, NS, merupakan warga Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Jumat malam, 12 Desember 2025, setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Baca Juga: Richa Novisha Pilih Kembali Bekerja Usai Kepergian Gary Iskak Karena Apa? Tegas Soal Nafkahi Anak
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui media sosial. Seiring waktu, komunikasi keduanya semakin intens hingga berlanjut ke pertukaran nomor WhatsApp (WA).
“Lewat WA di telepon seluler atau HP itu, pelaku NS melancarkan aksi membujuk rayu korban TU. Hingga kemudian terjadi aksi pelecehan seksual oleh pelaku terhadap korban,” kata Kasatreskrim Agung, Minggu, 14 Desember 2025.
Menurut keterangan polisi, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan emosional yang terbangun dari komunikasi daring untuk mempengaruhi korban, yang masih berusia di bawah umur.
Orang Tua Korban Lapor Polisi
Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dan mengetahui kejadian yang dialami anaknya. Mereka kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Situbondo pada Kamis, 11 Desember 2025, siang.
Baca Juga: ABPEDNAS Dorong Digitalisasi Desa, Demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Transparansi
Menerima laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik laporan tersebut.
“Hasil penyelidikan dan didukung sejumlah barang bukti termasuk visum korban, anggota Unit PPA Satreskrim Polres bersama Polsek Kapongan menangkap pelaku NS di rumahnya dan langsung ditahan di Mapolres Situbondo,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku NS telah resmi ditahan di Mapolres Situbondo dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA.