Minggu, 21 Desember 2025

Komisi Reformasi Polri Akan Menyoroti Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga Kementerian

- Kamis, 18 Desember 2025 | 15:00 WIB
Komisi Reformasi Polri akan menyoroti polemik penempatan anggota porli aktif di 17 lembaga Kementerian (Instagran/@yusrilihzamhd)
Komisi Reformasi Polri akan menyoroti polemik penempatan anggota porli aktif di 17 lembaga Kementerian (Instagran/@yusrilihzamhd)

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

10. Lembaga Ketahanan Nasional

11. Otoritas Jasa Keuangan

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Badan Intelijen Negara (BIN)

16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca Juga: WADUL GUSE: Ini Cara Akses dan Lapor Layanan Pengaduan Digital Pemkab Jember

Selain itu, Pasal 3 Ayat (3) Perpol menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, menyesuaikan kebutuhan organisasi masing-masing kementerian atau lembaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X