5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca Juga: WADUL GUSE: Ini Cara Akses dan Lapor Layanan Pengaduan Digital Pemkab Jember
Selain itu, Pasal 3 Ayat (3) Perpol menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, menyesuaikan kebutuhan organisasi masing-masing kementerian atau lembaga.