METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari unsur swasta.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12/25).
Baca Juga: Skema Kompensasi Angkot Puncak Bogor Rp200 Ribu per Hari Selama Libur Nataru 2025
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu melansir dari Suara.com.
Asep menjelaskan, komunikasi antara Ade dan Sarjan mulai terjalin setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi.
Sarjan diketahui merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 20 Desember 2025: Peluang Investasi di Akhir Tahun
Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta dana ijon paket proyek kepada Sarjan.
Permintaan tersebut dilakukan melalui perantara, termasuk ayah Ade, Kunang, serta pihak lainnya.
"Adapun total 'ijon' yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," imbuhnya.
Dengan demikian, total dana ijon yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang mencapai Rp14,2 miliar.