Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta yang ditemukan di kediaman Ade.
"Uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara," jelas Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Makarim Tak Diuntungkan
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.