Minggu, 21 Desember 2025

Belum Setahun Jadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Rutin Minta Ijon Proyek ke Pengusaha, Kini Diciduk KPK

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Inilah Peran H.M Kunang, Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Sebagai Perantara Suap dan Kadang Minta Sendiri. (Foto: Tangkapan Layar YouTube @KPK - INDEPENDENMEDIA.ID)
Inilah Peran H.M Kunang, Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Sebagai Perantara Suap dan Kadang Minta Sendiri. (Foto: Tangkapan Layar YouTube @KPK - INDEPENDENMEDIA.ID)

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta yang ditemukan di kediaman Ade.

"Uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara," jelas Asep.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Makarim Tak Diuntungkan

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X