Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Korupsi Anggaran BTT Covid-19, Mantan Kadis hingga Staf Ahli di Kabupaten Purwakarta Jadi Tersangka

- Kamis, 27 Juli 2023 | 13:25 WIB
Ilustrasi Korupsi  (AS Rabasa )
Ilustrasi Korupsi (AS Rabasa )

METROPOLITAN.ID - Kabupaten Purwakarta tengah dibuat geger dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, belum lama ini.

Sebab kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) buat karyawan yang di PHK saat pandemi Covid-19 di Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta itu menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Tiga orang jadi tersangka, yakni TFH, ASK dan AG.

Baca Juga: Dedie Rachim Lepas Pramuka Kota Bogor ke World Scout Jamboree di Korea

Diketahui, TFH merupakan mantan Kadisnakertrans Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan ASK masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Purwakarta bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi, sekaligus jadi Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP).

ASK juga sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).

Baca Juga: Minta DPRD Segera Setujui Perda Laporan APBD 2022, Bupati Purwakarta Ngarep Nggak Ada Boikot Lagi

Sedangkan untuk AG, diketahui merupakan mantan anggota DPRD dari fraksi Golkar periode 2004-2009.

Penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp1,8 miliar atau tepatnya Rp1.849.300.000.

"Dari anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2,02 miliar, dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka sebesar Rp 1.849.300.000," kata Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie, mengutip tribunjabar.id, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Pertengahan 2023, Realisasi Investasi Purwakarta Tembus Rp5,7 Triliun

Lalu bagaimana nasib karier dan jabatan yang dtinggalkan para tersangka korupsi anggaran saat Covid-19 itu?

Mengutip tribunjabar.id, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), saat ini akan melakukan evaluasi terkait jabatan Plt Kepala Dinas DKUPP pascapenetapan tersangka ASK oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: TribunJabar.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X