Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Korupsi Anggaran BTT Covid-19, Mantan Kadis hingga Staf Ahli di Kabupaten Purwakarta Jadi Tersangka

- Kamis, 27 Juli 2023 | 13:25 WIB
Ilustrasi Korupsi  (AS Rabasa )
Ilustrasi Korupsi (AS Rabasa )

Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono mengatakan, pihaknya masih menunggu kelanjutan perkara dari penetapan status tersangka ASK yang kini menjabat selaku Plt Kepala DKUPP Purwakarta itu.

"Misal terkait status kepegawaian yang bersangkutan, akan kami tindak lanjuti sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika sudah ada surat penahanan, terhadap yang bersangkutan akan kita lakukan pemberhentian sementara dari status ASN dan jabatan yang melekat," kata dia.

Jika perkara yang dihadapi ASK sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 antara lain dinyatakan bahwa PNS yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.

"Kami masih menunggu surat penahanan dan ketetapan hukum dari pengadilan berkenaan dengan semua status kepegawaian yang bersangkutan," kata Wibi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: TribunJabar.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X