METROPOLITAN.ID - Belakangan ini beredar kabar di media sosial mengenai isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 yang akan disalurkan kembali kepada para pekerja pada bulan Oktober 2025.
Kabar BSU 2025 menarik perhatian luas karena banyak pekerja mengandalkan bantuan tersebut sebagai tambahan penghasilan. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?
Menanggapi isu ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dengan tegas menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan khusus mengenai pencairan BSU tahap kedua pada tahun 2025.
BSU yang disalurkan pemerintah sejauh ini hanya terjadi pada periode bulan Juni dan Juli 2025, dan telah diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat.
Menaker menegaskan, informasi terkait pencairan BSU kembali di bulan Oktober 2025 adalah tidak benar dan dapat dipastikan sebagai kabar hoaks.
Pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan atau penyaluran bantuan subsidi upah tambahan di luar jadwal yang sudah berlangsung.
Aturan mengenai BSU ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Mobil Hybrid Chery Tiggo 9 CSH AWD Tunjukkan Performa Gahar dan Tenaga Buas
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa penerima BSU harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
• Warga negara Indonesia yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
• Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
• Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan subsidi upah ini diberikan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, total Rp600 ribu.