METROPOLITAN.ID - Komisi III DPR RI dijadwalkan untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pada pekan depan sebagai tindak lanjut dari pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa sebelum KUHP baru diberlakukan, harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mengatur penyesuaian peraturan pidana di berbagai undang-undang sektoral agar sesuai dengan KUHP baru.
RUU ini juga dimaksudkan untuk menghapus ketimpangan sanksi dalam sistem hukum pidana.
Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana menjadi prioritas utama Komisi III DPR di sisa masa sidang DPR tahun 2025 dengan target rampung sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember.
Habiburokhman menyatakan optimisme bahwa pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu.
Selain fokus pada RUU Penyesuaian Pidana, Komisi III DPR juga tengah memproses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Yudisial (KY).
Ketua DPR, Puan Maharani, dalam rapat paripurna tanggal 18 November 2025 telah membacakan Surat Presiden (Surpres) yang menjadi dasar pengajuan RUU Penyesuaian Pidana ke DPR pada 31 Oktober 2025.
Pengesahan RUU KUHAP yang baru menjadi momentum penting bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, sehingga regulasi pidana nasional dapat terintegrasi dengan baik dan berlaku efektif pada awal tahun depan.
Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia diharapkan dapat lebih modern, adil, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
***