Minggu, 21 Desember 2025

Pengesahan KUHAP Baru oleh DPR Jadi Tonggak Penting Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia

- Selasa, 18 November 2025 | 15:00 WIB
DPR RI resmi mengsahkan KUHAP untuk pembaruan Hukum di Indonesia (TVR Parlemen)
DPR RI resmi mengsahkan KUHAP untuk pembaruan Hukum di Indonesia (TVR Parlemen)

METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/11) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saat Mustopa.

Pemerintah juga hadir melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP yang telah berlangsung selama enam bulan sejak pertama kali dibahas pada Juni 2025.

Baca Juga: Berapa Lama Helwa Bachmid Menikah Siri dengan Habib Bahar Bin Smith? Ini Pengakuan Lengkapnya

Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh peserta rapat. Dengan suara bulat, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang.

Sidang diakhiri dengan penetapan KUHAP baru resmi berlaku mulai 1 Januari 2026, bersamaan dengan diberlakukannya KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan.

Menurut Habiburrokhman, pengesahan KUHAP baru ini sangat penting untuk menggantikan KUHAP lama yang telah berusia 44 tahun sejak pertama kali disahkan pada era pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1981.

Baca Juga: Kritik Terbuka dari Slovakia dan Italia: Sistem Playoff Piala Dunia 2026 Tidak Adil, Peringkat FIFA Sebaiknya Jadi Acuan

KUHAP baru diharapkan menciptakan keadilan yang hakiki dan memodernisasi proses hukum acara pidana di Indonesia.

Beberapa perubahan substansial dalam KUHAP baru meliputi penyesuaian hukum acara pidana sesuai dengan KUHP baru sebagai hukum materiil, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban.

Selain itu, peran advokat juga diperkuat untuk menjamin perlakuan yang adil dan setara bagi semua pihak yang terlibat hukum.

Pengesahan ini diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana yang transparan dan akuntabel, memberikan perlindungan maksimal terhadap hak asasi manusia, dan mendukung proses hukum yang efektif dan efisien.

Baca Juga: Kronologi Adam Alis vs Polisi Malaysia, Pemain Persib Bakal Kena Sanksi?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X