Atas perbuatannya, MHC dan EKW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas dalam kasus ini.
***