Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Jalur KA Medan: Dua Orang Resmi Ditahan KPK

- Selasa, 2 Desember 2025 | 09:00 WIB
KPK bekuk dua tersangka kasus korupsi jalur KA Medan (YouTube/KPK)
KPK bekuk dua tersangka kasus korupsi jalur KA Medan (YouTube/KPK)

Atas perbuatannya, MHC dan EKW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas dalam kasus ini.

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X