Baca Juga: 3 Sertifikat Tanahnya Beralih Tangan, Warga Gugat Praperadilan 7 Pimpinan Lembaga Negara
Persiapkan diri dengan memenuhi syarat-syarat yang berlaku, apabila sewaktu-waktu pemerintah memutuskan untuk meluncurkan kembali program bantuan serupa di masa depan..
Berdasarkan situs resmi Kemnaker, syarat umum yang harus dipenuhi pekerja meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini, 12 Desember 2025: Ukuran 1 Gram Ada di Angka Rp 2.453.000
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).***