berita-hari-ini

Apakah Ada Pencairan BSU Rp600.000 Desember 2025?

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:02 WIB
Ini kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli soal isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 pada Desember 2025. (Unsplash by Mufid Majnun)

Baca Juga: 3 Sertifikat Tanahnya Beralih Tangan, Warga Gugat Praperadilan 7 Pimpinan Lembaga Negara

Persiapkan diri dengan memenuhi syarat-syarat yang berlaku, apabila sewaktu-waktu pemerintah memutuskan untuk meluncurkan kembali program bantuan serupa di masa depan..

Berdasarkan situs resmi Kemnaker, syarat umum yang harus dipenuhi pekerja meliputi:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.

- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini, 12 Desember 2025: Ukuran 1 Gram Ada di Angka Rp 2.453.000

- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.

- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).***

Halaman:

Tags

Terkini