berita-hari-ini

Terbelit Kasus Hukum, Anggota KSP SB Diminta Saling Menghargai dan Hormati Proses Hukum

Kamis, 27 Juli 2023 | 17:20 WIB
Anggota KSP SB saat persidangan di PN Bogor, belum lama ini. (dok pribadi)

"Kalau memang masih mengaku jadi anggota koperasi, mari diskusi mencari solusi bagaimana menyelamatkan koperasinya dalam RAT bukan memperkarakannya," tegas Ata Mangiwa.

Baca Juga: Anak Buahnya Tersangkut Korupsi Anggaran Covid-19, Bupati Purwakarta Cuma Bisa Prihatin : Hormati Proses Hukum

Ata Mangiwa juga mengajak agar tetap menjaga kondusifitas para anggota, untuk menyukseskan RAT yang akan dilaksanakan pada Agustus 2023.

"RAT dalam koperasi adalah paripurna tertinggi, mari kita sukseskan RAT untuk mencari solusi bukan malah lapor polisi, karena itu merupakan tindakan kriminalisasi KSP SB," tukas dia.

Ada lima poin yang dirinya tekankan kepada para anggota guna mencari solusi atas persoalan yang sedang dihadapi koperasi, sehingga bisa kembali mengembalikan kejayaan KSP SB.

Pertama, Ata mengajak semua anggota untuk bersatu agar menjadi lebih baik, kedua kata dia, bahwa anggota adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa, jadi tidak ada korban sebagai pemilik.

"Jadi, mari kita semua bersatu bangkit kembali dan musyawarah dalam RAT, kembali ke jati diri koperasi bukan ke LPSK atau LP," ungkapnya.

Poin ketiga, ia menerangkan mengenai pasal 19 (4 ) UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi, baik itu asset atau hak suara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Anggaran BTT Covid-19, Mantan Kadis hingga Staf Ahli di Kabupaten Purwakarta Jadi Tersangka

"Jadi, bukan keegoisan semata untuk mendapatkan hak sepenuhnya dengan menghalalkan segala cara. Saya rasa itu hal yang keliru dalam berkoperasi," ucap Ata Mangiwa.

Keempat, ia menjelaskan mengenai Pasal 20 ayat 1(b), bahwa setiap anggota mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.

Poin terakhir kata dia, setiap tindakan dan perbuatan tentunya mengandung konsekuensi hukum. Apabila ada tindakan diluar jalur dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Gugatan derden verset, jika kelompok atau lembaga yang menyita asset untuk kepentingan kelompoknya. Untuk itu ia meminta kepada Menkopolhukam, para penegak hukum khususnya Kemenkop berada di garda paling depan untuk melindungi seluruh anggota bukan sekelompok anggota yang jelas melakukan upaya kriminalisasi terhadap koperasi.

Ditegaskannya, hal itu sebagaimana UUD 1945 pasal 28 D (1) bahwa setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

"Jadi berikan kami seluruh anggota KSP SB ini kepastian hukum, dimana kami sudah ada putusan pengadilan perdata khusus di PN Jakpus lalu kami di tarik tarik kemana mana, lalu dimanakah kepastian hukum itu," tandas Ata Mangiwa.

Halaman:

Tags

Terkini