Terakhir, ditambahkan Wali Kota Bogor, karena beberapa kejadian tindak asusila yang dilakukan pelaku terjadi di dalam kelas, dirinya mengaku semaksimal mungkin akan adakan pengadaan CCTV di ruang-ruang kelas.
"Saya kira semaksimal mungkin ada pengadaan CCTV di ruang-ruang kelas, semaksimal mungkin supaya semua bisa diawasi," tandas Bima Arya.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Bogor berhasil menangkap seorang oknum guru berinisial BBS (30) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Kota Bogor.
Adapun, guru predator seksual belasan anak itu diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Bogor Tengah.
"Pelaku sudah kami tangkap. Diamankan sekitar pukul 9 (malam kemarin, 11 September 2023)," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan modus oknum guru berinisial BBS (30), yang melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korbannya di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Modusnya ada saat dia mengajar, dan ada juga pada saat jam ekskul. Tapi tidak yang hanya empat mata, tetap masih ada siswa lain. Kegiatan saat belajar mengajar," ucap Kompol Rizka Fadhila usai menggelar pres rilis, Selasa 12 September 2023.
"Jadi ada kesempatan saat dia melakukan itu di hadapan siswa yang lain, tapi siswa yang lain tidak melihat, yang merasakan (mengalami) hanya korban," sambung dia.
Atas perbuatannya, dilanjutkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, guru predator seksual ini terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 E Jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Dan karena hubungan korban dan pelaku adalah wali kelas dengan murid, pelaku diberikan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman pidana," ujar Kompol Rizka Fadhila. (rez)