Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Calo PPDB di Kota Bogor, Satu Pelaku Tenaga Honorer di Pemkot Bogor

- Jumat, 29 September 2023 | 15:22 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso beserta jajaran Polresta Bogor Kotamenunjukan barang bukti kasus calo PPDB di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso beserta jajaran Polresta Bogor Kotamenunjukan barang bukti kasus calo PPDB di Kota Bogor.

Kemudian, peran untuk tersangka AS, yang diketahui sebagai salah satu tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yakni Kelurahan Paledang dan MR ini yakni membuat dan memasukan nama ke KK, dengan menerima uang Rp300 ribu perorang.

Lalu, untuk tersangka BS mengaku sudah melayani 50 kali percaloan PPDB, dengan menarif Rp1-3 juta perorangnya.

Serta, tersangka RS berperan membuat KK palsu, yang mana pelaku merubah tanggal hingga barcode tanda tangan, setelah itu merubahnya ke dalam bentuk PDF.

Di mana, setiap PDF ditarif sebesar Rp7 juta perorang, dan pelaku mengaku sudah melakukannya sebanyak tujuh kali.

"Nah tentunya ini akan kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, diantaranya kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangka ini mendapatkan data terkait KK tersebut dari pihak kelurahan," ungkap dia.

"Ya tentunya nanti dari pihak kelurahan akan kita lakukan pemeriksaan juga kepada pihak-pihak yang di atasnya," lanjut Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, atas perbuatannya para pelaku diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer di Kelurahan Paledang itu terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (rez)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X