Adapun, rincian uang yang berhasil diraup para tersangka dengan rincian, tersangka BS meraup Rp150 juta dengan menangani 50 anak yang dipatok Rp3 juta perorangnya.
Lalu, tersangka SR meraup Rp121,5 juta dari menangani 9 anak, yang mana perorangnya dipatok senilai Rp13,5 juta.
Kemudian, RS meraup Rp49 juta dengan menangani 7 anak, yang mana perorangnya dipatok senilai Rp7 juta.
Selanjutnya, MR meraup Rp12 juta dengan menangani 40 anak, yang mana perorangnya dipatok senilai Rp300 ribu.
Terakhir, AS meraup Rp1,2 juta dengan menangani 4 anak, yang mana perorangnya dipatok senilai Rp300 ribu.
"(Tersangka juga dalam mematok tarifnya) melihat juga yang minta tolong ini naik apa. Kalau (mobil) Mercy Rp13 jura pak, yang minta tolong naik (motor) Mio Rp1,5 juta," tandas Kompol Rizka Fadhila.
Sebelumnya, jajaran Polresta Bogor Kota menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka Calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi di sekolah setingkat SMP dan SMA yang ada di wilayah Kota Bogor.
Adapun, ke-5 tersangka beroperasi sebagai Calo PPDB pada tahun ajaran 2023. Hal itu terbukti saat Polresta Bogor Kota menggelar pres rilis di halaman Mako, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Jumat, 29 September 2023.
"Terkait dengan PPDB SMP dan SMA Kota Bogor yang pada saat itu terjadi sekitar bulan Juli tahun 2023, dari Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Kemudian menganalisa kepada barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka dan juga melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka tersebut," sambung dia.
"Dan sekarang sudah 5 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Adapun, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, modus yang dilakukan para tersangka ini adalah membuat dan menggunakan surat palsu dalam pendaftaran PPDB tersebut, dalam hal ini Kartu Keluarga (KK).
Di mana, KK yang di daftarkan dalam syarat PPDB itu, oleh kelima tersangka diganti mulai dari tanda tangan Kadis Dukcapil Kota Bogor, hingga tanggal dikeluarkannya KK tersebut.
"(Kenapa mereka ganti) karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda, kemudian tanggalnya juga belum memenuhi syarat dari masuknya KK ini untuk dimasukan ke dalam aplikasi PPDB. Karena yang seharusnya yang bisa itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun," imbuh Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Nah ini fakta aslinya itu kurang dari satu tahun, sehingga dari para tersangka mengganti tanda tangan dari penerbit itu Kadis Dukcapil beserta tanggal dikeluarkannya KK tersebut, kemudian jadi palsu, dia menggunting, menempel kemudian memasukkan ke dalam aplikasi link PPDB zonasi tersebut," lanjut dia.