Senin, 22 Desember 2025

JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kasus Masuk Pekarangan Tanpa Izin di Sekolah At-Taufiq Bogor, Ini Hasilnya

- Selasa, 3 Oktober 2023 | 14:45 WIB
Kuasa hukum terdakwa, Nazmudin memberikan update terbaru persidangan kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor.
Kuasa hukum terdakwa, Nazmudin memberikan update terbaru persidangan kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor.

METROPOLITAN.id - Sidang perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Saat ini, sidang ketiga itu beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Adapun, pada sidang ini JPU menolak eksepsi dua terdakwa yakni Said Awad Hayaza, dan Syarief Ahmad Abdul Kadir. Hal itu diamini Kuasa Hukum terdakwa dari Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Nazmudin.

"Sidang hari ini adalah tanggapan Jaksa atas esepsi dari penasehat hukum (terdakwa), adapun tanggapan tersebut dari pihak Kejaksaan ingin persidangan tetap lanjut," kata Nazmudin kepada wartawan usai mengikuti sidang.

Atas pembacaan eksepsi dari JPU, dijelaskan Nazmudin, pihaknya berharap Majelis Hakim PN Bogor dapat memutuskan seadil-adilnya pada putusan sela dalam persidangan yang diagendakan pekan depan itu.

"Karena ini ranah wakaf ataupun ranah perdata, dan (agenda selanjutnya) sidang putusan sela dari Majelis Hakim yang diagendakan Selasa 10 Oktober 2023," ucap dia.

Terkait sanggahan atas tanggapan JPU, dijelaskan Nazmudin, pihaknya tidak diambil meski Majelis Hakim sempat menawarkan.

"Buat kami sudah cukup atas sanggahan kami dari dakwaan tersebut, kami tidak akan menanggapi sanggahan Jaksa tersebut," ucap dia.

"Dan berharap putusan sela ini Majelis Hakim dapat memutuskan seadil-adilnya, atas dasar hukum yang berlaku atau kesesuaian," ujar Nazmudin.

Sementara itu, salah satu terdakwa selaku Ketua Pembina YATIB, Said Awad Hayaza meminta agar Majelis Hakim PN Bogor dapat melihat permasalahan tersebut secara objektif, dan melihat fakta-fakta yang terjadi, apalagi dengan berbagai bukti yang dimiliki YATIB sekiranya menjadi pertimbangan hakim.

"Jadi buat saya harusnya nanti Majelis Hakim bisa melihat (secara objektif) karena apa," kata Said Awad Hayaza.

Sebelumnya, persidangan kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor memasuki tahap pembacaan eksepsi. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 26 September 2023.

Adapun, materi yang dibacakan terdakwa dalam kasus masuk pekarangan ini disampaikan langsung Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmudin.

"Sidang hari ini kita telah mengajukan eksepsi absolut. Karena terkait masalah wakaf ini tidak sesuai atau bukan kewenangan pengadilan negeri (PN)," kata Nazmudin.

"Karena konfensi tersebut sesuai pasal 226 komplikasi hukum Islam bisa menyatakan penyelesaian sepanjang menyangkut persoalan tanah wakaf dan nazir, diajukan kepada Peradilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," sambung dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X