Atas hal itu, pihaknya meminta eksepsi absolute untuk permasalahan wakaf ini dapat ditangani Pengadilan Agama, berdasarkan juga pasal 62 ayat 2 undang-undang 41 tahun 2004 tantang wakaf.
"Mungkin untuk sidang selanjutnya kami berharap agar eksepsi absolut kami diterima oleh majelis hakim, maupun penuntut umum pada persidang," ujar Nazmudin. (rez)