METROPOLITAN.ID - Kasus pencabulan yang dialami anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor hingga hamil lima bulan akhirnya resmi menempuh jalur hukum.
Paman korban, Didi Rustandi (38) mengatakan bahwa laporan kasus pencabulan yang dialami anak berkebutuhan khusus di Tanjungsari secara resmi diterima Unit PPA Polres Bogor pada Rabu, 22 Mei 2024 kemarin.
Sebagai paman, Didi berharap masih ada keadilan untuk keponakannya berinisial AP (19) yang merupakan anak berkebutuhan khusus di Tanjungsari.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Klapanunggal Bogor, Dua Pengendara Terluka
“Sudah diarahkan ke unit PPA kita mau meminta keadilan Polres Bogor. Kita berharap secepatnya pelakunya ketangkap, karena kita yakin polisi kerjanya cepat,” kata Didin kepada Metropolitan.id, Kamis, 23 Mei 2024.
Didi juga menjelaskan bahwa ada beberapa instansi yang turut terlibat dalam penanganan kasus AP.
“Pernyataan polres tadi, ini akan mengusut tuntas kasus ini sampai ketemu tetap sesuai prosedur karena ini kan anak berkebutuhan khusus ya jadi penanganannya beda, makanya tadi melibatkan Dinas Sosial, Dinas Perempuan dan Anak,” jelasnya.
“Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan psikologisnya karena berkebutuhan khusus dari ditangani dengan khusus,”tambahnya.
Terkait laporan yang diajukan, Didi menyebutkan bahwa pihak keluarga korban masih belum bisa memastikan identitas dari pelaku atau seseorang yang diduga pelaku.
“Sebernya dari keluarga belum mengetahui pelakunya karna anak kan berkebutuhan khusus ya tapi ya kita percaya lah sama polisi karena polisi yang menyidiknya. Anaknya kalau ditanya tidak konsisten tapi menyebutkan beberapa nama,” ucapnya.
Baca Juga: Berenang di Mila Kencana Bogor, Kolam Renang Para Atlet dengan Harga Murah Meriah
Selain itu, Didi juga mengatakan bahwa kandungan keponakannya sudah memasuki usia 25 minggu.
Sebelumnya, nasib malang menimpa anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.