METROPOLITAN.ID - Polres Karawang baru saja menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan pencabulan dengan korban belasan anak, yakni YDSN (21) dan YAP (18).
Keduanya diamankan berdasarkan laporan keluarga korban yang berada Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Mirisnya, kedua tersangka masih berstatus mahasiswa dan pelajar.
Baca Juga: Tahun Ini, 2 SD di Kotabaru Karawang Bakal dapat Bantuan Rehabilitasi Bangunan Sekolah
"Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Mei 2024. Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku," kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo kepada awak media, Jumat 17 Mei 2024
Dijelaskan Wakapolres, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan cara menyimpang. Para pelaku juga diduga mengalami orientasi seksual menyimpang karena mengincar korban anak kecil laki-laki.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua stel pakaian korbannya.
Baca Juga: Mayat Pria Tergeletak di Trotoar Siliwangi Bogor, Diduga Ini Penyebabnya
"Dari jumlah seluruh korban, hanya baru delapan korban yang telah melaporkan kepada Polres Karawang," jelas Pras, sapaan karibnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana msksimal 15 tahun penjara. (acu/ryn)