METROPOLITAN.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Irwan Riyanto angkat suara terkait keluhan salah satu wali murid yang tak terima anaknya tersingkir dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Adapun, wali murid ini mendaftarkan anaknya sebagai calon siswa SD yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
"Itu silahkan, kita kan buka help desk di kantor (Disdik), yang kaya gitu-gitu silahkan mengajukan keberatan untuk kita tindaklanjuti," kata Irwan Riyanto.
Menurut Kadisdik, memang jika melihat jarak hanya sekitar 50 meter, calon siswa ini seharusnya diterima di sekolah tersebut. Akan tetapi, pihaknya perlu melihat terlebih dahulu garis besar dari permasalahan ini.
"Harusnya diterima, kan deket. Tapi juga gini, harus dilihat dulu permasalahannya. Contoh ternyata anak itu dia baru berumur 6 tahun sekian bulan. (Karena) ada skor, jadi jangan ngomong zonasi atau jarak doang, SD tuh ada umur juga," ucap Irwan Riyanto.
"Malah umur tuh paling didahulukan. Contoh umur 7 tahun itu jaraknya 150 meter, tapi yang tedekat 5 meter umurnya 6 tahun 1 bulan, yang dapet yang sana (umur 7 tahun)," ujar Kadisdik Kota Bogor itu.
Sebelumnya, wali murid calon siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor tak terima anaknya tersingkir dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Warga Kelurahan Kertamaya, RT 02/01, Bogor Selatan, Lia Herlina (40), mengaku anaknya tidak bisa bersekolah di SDN Kertamaya. Padahal, jarak tempat tinggalnya dengan sekolah yang dituju hanya dua menit jika ditempuh dengan jalan kaki atau berjarak kurang dari 100 meter.
"Saya bingung, kalau ini zonasi harusnya anak saya keterima. Malah anak saya masuk zonasi prioritas 1. Artinya kalau satu RT atau satu RW, itu otomatis diterima, tanpa embel-embel lain. Sisanya baru prioritas 2," ujarnya.
Lia pun sangat menyayangkan dengan proses PPDB di SDN Kertamaya. Pasalnya, pihak sekolah tidak mengindahkan aturan prioritas.
Bahkan, kejadian serupa juga tidak hanya menimpa dirinya. Dari jalur zonasi prioritas, hanya empat anak saja yang diterima.
Di mana, dari 90 peserta PPDB zonasi, yang tidak lolos 60 peserta. Didominasi warga sekitar (zonasi prioritas). Itu pun hasil penelusuran sendiri karena tidak adanya transparansi. Pihak sekolah hanya mengumumkan nama peserta yang tidak lolos.
"Dari kejadian ini, banyak orang tua calon siswa yang menunda sekolah anaknya karena keterbatasan biaya. Pertama, biaya transportasi. Belum lagi antar-jemputnya. Kasihan orang tua murid yang kurang mampu," ungkap dia.
Sementara itu, jika mengacu pada aturan sistem zonasi, rumahnya dan sekolah yang dituju masih satu lingkup RW, yakni RW 01.