Senin, 22 Desember 2025

Polisi Masih Kesulitan Ungkap Motif Pria Aniaya Pacar hingga Bersimbah Darah di Puncak Bogor

- Selasa, 23 Juli 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan.  (Shutterstock)
Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. (Shutterstock)

 

METROPOLITAN.ID - Polsek Megamendung masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial RRD (28) kepada pacarnya L (30) di pinggir Jalan Raya Puncak Gadog, Kabupaten Bogor pada Senin, 22 Juli 2024 kemarin.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum bisa memastikan motif dari pelaku yang tega menganiaya pacarnya hingga bersimbah darah tersebut.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan menuturkan, saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sehingga, pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan dari korban lantaran belum mendapatkan izin dari pihak rumah sakit.

“Korbannya masih di rumah sakit, masih penanganan medis, kita juga belum update masih penanganan medis,” kata AKP Dedi Hermawan.

“Korban luka di bagian kepala, bahu, tangan bagian tubuh lah pokonya. untuk tusukan belum kita tahu yang jelas itu ada beberapa bagian. Kondisi cewe masih penangan medis kita belum bisa terlalu jauh,” sambung dia.

Meski begitu, diyakini Kapolsek, pihaknya sudah menghubungi keluarga korban dan melanjutkan proses ini ke penyelidikan.

Disisi lain, AKP Dedi Hermawan mengungkapkan, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan pisau dapur.

"Pisau dapur kayanya itu di bawa dari kontrakan perempuan, mereka kan jalan barang dari kontrakan. Untuk kenapa dia bawa pisau dapur itu sedang kita selidiki,” ucap dia.

Kapolsek juga menambahkan, bahwa keduanya baik pelaku RRD (28) maupun korban L (30) sebelumnya sudah menikah dengan orang lain, dan saat ini menjalin hubungan pacaran.

“Yang jelas dua-duanya sudah pernah menikah, tapi punya anak atau tidak kita masih dalami,” ujar AKP Dedi Hermawan.

Sebelumnya, seorang perempuan jadi korban penganiayaan pacarnya sendiri di pinggir Jalan Raya Puncak Gadog, wilayah hukum Polsek Megamendung, Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Juli 2024.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan penganiayaan terjadi pada pukul 10:00 WIB.

“Pelakunya pria berinisial RRD (28) korbannya L (30), keduanya masih dalam hubungan dekat (pacaran), belum ada ikatan pernikahan,” kata AKP Dedi Hermawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X