Menurut keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi curanmor selama dua tahun dengan keuntungan mencapai Rp50 juta dari 25 TKP di wilayah Babakanmadang dan sekitarnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan 16 sepeda motor. Sebanyak 15 sepeda motor adalah hasil kejahatan dan satu diantaranya adalah kendaraan yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan curanmor.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Pratama Arhan Pemain Timnas Indonesia Yang Tengah Diterpa Masalah
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu STNK sepeda motor Honda Scopy warna biru putih dengan nomor polisi F-6062-FID berikut kunci kontaknya, sembilan kunci letter T, besek pembuka gembok, daa pembuka magnetic berlogo honda.
"Adapun pasal yang kita sangkakan kepada tiga pelaku curanmor ini adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Fin)***