Senin, 22 Desember 2025

Ratusan PKL Puncak Adang Alat Berat, Minta Resto Liwet Asep Stroberi Juga Ikut Dibongkar

- Senin, 26 Agustus 2024 | 11:56 WIB
Ratusan pedagang kaki lima Puncak Bogor yang lapaknya dibongkar mengadang alat berat meminta Restoran Liwer Asep Stroberi ikut dibongkar. (Rifal)
Ratusan pedagang kaki lima Puncak Bogor yang lapaknya dibongkar mengadang alat berat meminta Restoran Liwer Asep Stroberi ikut dibongkar. (Rifal)

Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Ultimatum Dinas yang Serapan Anggarannya Rendah

Namun berbeda dengan bangunan liar lain yang diratakan, Liwet Asep Stroberi (Astro) terbebas dari pembongkaran.

Satpol PP Kabupaten Bogor hanya menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sebesar Rp50 juta kepada Liwet Asep Stroberi yang menbuatnya lolos pada pembongkaran bangunan liar tahap dua hari ini, Senin, 26 Agustus 2024.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo mengatakan, pihak Liwet Asep Stoberi di Kawasan Puncak telah menjalani sidang tipiring dan dikenai denda Rp50 juta.

Baca Juga: Soal Penolakan Mulyadi, Ini Jawaban Rudy Susmanto

"Pelanggaran berupa tidak memiliki izin mendirikan bangunan yakni PT Jaswita Jabar yang pengelolaannya oleh Liwet Asep Stroberi, ditetapkan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 1 bulan," katanya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut Yogi, penindakan ini telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Sudah diproses sidang dan sudah membayar denda, karena opsi Satpol PP ada dua, pertama eksekusi bangunan kalau tidak bisa dikoreksi pelanggarannya. Kedua, kalau bisa dikoreksi, ada proses yustisi tipiring," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X