"Nah tersangka ini juga merupakan residivis narkoba yang tahun 2023 (pernah) ditangkap oleh Polresta Bogor Kota atas kepemilikan sabu-sabu, dan menjalani hukuman di Lapas Paledang selama 8 bulan ya," beber Kapolresta.
Tak sampai situ, petugas juga melakukan penggeledahan ke kediaman tersangka dan mendapati senjata tajam berupa golok dan selongsong peluru gotri.
Di mana, kedua alat ini digunakan tersangka dalam menjalankan aksi premanisme atau Pungli di Pasar Tumpah Jalan Merdeka.
"Kedua alat ini digunakan tersangka untuk mengancam para pedagang, kalau misalnya tidak memberikan sejumlah uang maka ditakut-takuti, diteror ya akan dibacok dan lain sebagainya oleh si tersangka," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Kalau selongsong gotri ini, selain menggunakan sajam pelaku juga menggunakan senjata yang mirip senjata api untuk mengancam para pedagang tersebut, nah ini dari kediamannya kita melakukan penggeledahan dan berhasil kita amankan," tambah dia.
Atas perbuatannya, Jupri terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP, Jo Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pasal 368 KUHP ya ancaman 9 tahun penjara, dan juga Sajam 10 tahun penjara," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (rez)