Senin, 22 Desember 2025

Dua Hari Operasi Zebra di Bogor, Ratusan Pengendara Diperiksa

- Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:36 WIB
Hari kedua Operasi Zebra Lodaya 2024 di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 15 Oktober 2024. (Erwin)
Hari kedua Operasi Zebra Lodaya 2024 di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 15 Oktober 2024. (Erwin)


METROPOLITAN.ID
- Polres Bogor menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 sejak 14 - 27 Oktober 2024.

Selama dua hari berlangsung, ratusan pengendara diperiksa dan tak sedikit yang dikenakan tilang karena melanggar aturan berlalu-lintas.

Di hari pertama Operasi Zebra Lodaya, Senin, 14 Oktober 2024, ada 30 pengendara yang ditindak.

Sebanyak 25 di antaranya mendapat teguran dan lima di antaranya dikenakan tilang.

Baca Juga: Viral Pelajar di Ciomas Bogor Diduga Curi Besi Gorong-gorong, Polisi Telusuri Pelaku ke Sekolah-sekolah

Lalu di hari kedua, Rabu, 15 Oktober 2024, Polres Bogor kembali menggelar Operasi Zebra di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Total, sebanyak 105 kendaraan diberhentikan untuk diperiksa kelengkapannya.

Pantauan di lokasi, para pelanggar lalu lintas yang diberhentikan di antaranya tidak mengenakan helm, tidak melengkapi kendaraanya dengan plat nomor, spion, dan sejenisnya, hingga penggunakan knalpot brong.

Pengendara roda empat juga ikut diberhentikan karena pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman dan muatan berlebih.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden, Area Menuju Rumah Prabowo di Hambalang Dijaga Ketat, Personel Kepolisian Ditambah

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bogor, Iptu Angga Nugraha mengatakan, Operasi Zebra hingga hari kedua ini dilakukan di wilayah Cibinong.

Setelah itu, operasi akan dilakukan di tempat-tempat lain di wilayah Kabupaten Bogor.

"Hari ini ada sekitar 105 kendaraan yang kita periksa," kata Angga.

Dari ratusan kendaraan yang diberhentikan dan diperiksa, sebagian besar diberikan sanksi tilang karena terbukti melakukan pelanggaran serta tidak melengkapi kendaraannya dengan surat-surat.

Mayoritas pelanggar merupakan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X