Minggu, 21 Desember 2025

Apes, Ikut Pelantikan Pengawas TPS, Motor Warga Rumpin Hilang Dicuri

- Senin, 4 November 2024 | 19:50 WIB
Polsek Rumpin saat melakukan olah TKP aksi curanmor di halaman Gedung PGRI Rumpin, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)
Polsek Rumpin saat melakukan olah TKP aksi curanmor di halaman Gedung PGRI Rumpin, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)


METROPOLITAN.ID
- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Gedung PGRI Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Informasi yang dihimpun, aksi curanmor tersebut terjadi pada Minggu, 03 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial MR (29) hendak mengikuti pelatikan Pengawas TPS (PTP) Pilkada 2024 se-Kecamatan Rumpin.

Baca Juga: Masih Banyak yang Membandel, PKL Puncak Bogor Kembali Ditertibkan, Fokus yang Jualan di Motor dan Mobil

Korban lalu memarkirkan sepeda motornya di halaman Gedung PGRI dengan kondisi terkunci.

"Saat itu pelapor datang ke gedung PGRI dalam rangka mengikuti pelantikan PTPS Se- Kecamatan Rumpin, kemudian pelapor memarkirkan sepeda motor di halaman gedung PGRI dalam keadaan kunci stang, lalu pelapor masuk kedalam gedung," ujar Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, Senin, 4 November 2024.

Selesai pelantikan, korban kaget saat keluar gedung tak menemukan sepeda motornya di halaman gedung.

Korban lalu melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Rumpin.

Baca Juga: Lagi, Truk Tambang di Jalan Raya Rumpin - Parungpanjang Kembali Makan Korban Jiwa, Remaja 16 Tahun Tewas Ditabrak

"Pada saat hendak pulang, pelapor sudah tidak melihat sepeda motornya lagi di halaman parkir atau hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek rumpin," ungkapnya.

Polsek Rumpin juga telah melakukan pengecekan ke lokasi tempat motor korban hilang.

Hasil investigasi dan penyelidikan Kepolisian, kerugian akibat aksi curanmor tersebut ditaksir mencapai Rp19 juta.

Baca Juga: Bukan Cuma Jadi Alarm Banjir, Katulampa Kini Jadi Destinasi Wisata Menarik, Ada Wahana Ngalun

Polsek Rumpin juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kunci kontak, satu BPKB dan satu lembar STNK milik korban.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X