Senin, 22 Desember 2025

Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor Luncurkan Buku Emansipasi, Beri Informasi Soal Tugas dan Fungsi Wakil Rakyat

- Jumat, 15 November 2024 | 20:24 WIB
Peluncuran buku E-Pedoman Terintegrasi Pelaksanaan dan Fungsi DPRD (Emansipasi) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis, 14 November 2024. (Ist)
Peluncuran buku E-Pedoman Terintegrasi Pelaksanaan dan Fungsi DPRD (Emansipasi) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis, 14 November 2024. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri meluncurkan buku bertajuk E-Pedoman Terintegrasi Pelaksanaan Fungsi (Emansipasi) DPRD.

Buku tersebut berisi informasi tentang edukasi terkait tugas dan fungsi wakil rakyat.

Peluncuran buku ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis 14 November 2024.

Baca Juga: Diduga Perkosa Wanita di Kontrakan, Dua Pria di Cileungsi Diarak ke Kantor Polisi

Yunita menjelaskan, buku emansipasi ini merupakan sarana edukasi kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi Anggota DPRD.

Harapannya, para wakil rakyat dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanah masyarakat.

"Buku ini tidak hanya merupakan pedoman teknis, tetapi juga sebuah wujud dari semangat pembaruan dan peningkatan kapasitas bagi Anggota DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tiga fungsi DPRD," ujar Yunita.

Baca Juga: Bertambah, Korban Kebakaran Pabrik Pengolahan Sampah di Jonggol Jadi Enam Orang

Menurutnya, buku ini merupakan hasil Rancangan Proyek Perubahan (RPP) dalam Pelatiham Kepemimpinan Nasional (PKN).

Selain buku, Yunita juga menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati Bogor tentang Optimalisasi Kinerja Sekretariat DPRD dalam Pelaksanaan Fungsi DPRD.

DPRD memiliki tiga fungsi, diantaranya pembentukan peraturan daerah (Perda), penganggaran dan fungsi pengawasan.

Baca Juga: 80 Bencana Terjadi di Kota Bogor Selama 12 Hari: 48 Rumah Rusak, Satu Orang Meninggal Dunia

Ia juga berharap buku ini dapat menjadi instrumen penting dalam melaksanakan fungsi DPRD yang lebih efisien, transparan dan akuntabel.

Terlebih, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki hubungan kerja yang sejajar dan bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama melaksanakan otonomi daerah sesuai fungsi masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X