Minggu, 21 Desember 2025

Ini Tampang Remaja Pembunuh Wanita Open BO usai Dikencani di Kosan Sinelayan

- Selasa, 3 Desember 2024 | 16:00 WIB
Terduga pembunuh perempuan open BO di Gunungputri, Kabupaten Bogor digelandang polisi. (Polsek Gunungputri)
Terduga pembunuh perempuan open BO di Gunungputri, Kabupaten Bogor digelandang polisi. (Polsek Gunungputri)

METROPOLITAN.ID - Polisi telah menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita open BO yang terjadi di Gunungputri, Kabupaten Bogor

Dari rekaman video yang diterima metropolitan.id, Selasa, 3 Desember 2024, remaja berinisial AP (19) itu nampak digelandang jajaran Polsek Gunungputri mengenakan kaos putih dengan celana pendek merah.

Kapolsek Gunung Putri Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, pelaku AP ditangkap di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Senin, 2 Desember 2024 sekira pukul 21.25 WIB.

"Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunungputri telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Cibeber, Klapanunggal, Bogor," ujar Robby, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga: Temannya Tewas Digorok di Ciomas, Ratusan Pelajar STM Bogor Serbu Kantor Polsek Ciomas

Penangkapan pelaku pembunuhan terhadap wanita open BO tersebut dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari salah seorang saksi.

Aksi pembunuhan itu sendiri terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Kosan Sinelayan Kamar F 11, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi pembunuhan, di antaranya satu baju warna putih motif bunga, satu celana pendek warna hitam, satu seprai warna merah, satu potongan mata pisau cutter," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Tampang Terduga Pembunuh Pelajar SMK di Ciomas usai Ditangkap Polisi

Polisi juga masih mencari barang bukti lain yakni pisau cutter yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korbannya.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanksi tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," terang Robby.

Informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan ini bermula saat korban RR (24) menyediakan layanan prostitusi secara online (open BO).

Baca Juga: Oknum Anggota Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Diduga Jual Miras di Warungnya, Ini Kata Warga

Pelaku lalu menghubungi korban dan terjadi negosiasi hingga disepakati harga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X