Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bogor dibantu jajaran TNI/Polri melakukan pembongkaran puluhan lapak PKL atau Pedagang Kaki Lima yang ada di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah pada Kamis, 12 Desember 2024.
Puluhan lapak PKL ini dibongkar karena keberadaanya tidak berizin. Mengingat, lahan yang digunakan untuk berjualan tersebut merupakan lahan milik pribadi dan tidak memiliki surat izin usaha.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, pembongkaran lapak PKL ini dilakukan karena keberadaanya kerap kali menimbulkan permasalahan ketertiban umum.
"Disinyalir di kawasan ini menjadi sumber seperti kekumuhan, kemacetan, Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar tumpah dan lain-lain," kata Agustian Syach.
Diakui Kasat Pol PP, proses negosiasi sebelum pembongkaran sempat berjalan alot. Karena para pedagang menolak untuk lapaknya dibongkar.
"Dinamika dilapangan seperti biasa yang akan dibongkar menyampaikan menunda. Kami sampaikan kepada para pedagang pemerintah tidak ada niat untuk dzolim warganya," ucap dia.
Kendati begitu, pihaknya memastikan, sebelum dilakukan pembongkaran Satpol PP Kota Bogor telah beberapa kali mengeluarkan surat himbauan yang diberikan langsung kepada para pedagang di Jalan Merdeka.
"Iya kami kirimkan surat terlebih dahulu kepada mereka, dan mereka menerima penyampaian dari kami. Pembongkaran lancar, mudah-mudahan hari ini selesai," imbuh dia.
Setelah dilakukan pembongkaran, ditambahkan dia, para pedagang rencananya akan direlokasi ke pasar-pasar yang ada di Kota Bogor.
"Ada beberapa opsi lokasi yang kami usulkan kepada mereka. Ada beberapa pasar yang siap menampung," ujar Agustian Syach.
Sementara itu, salah satu pedagang ayam potong di Jalan Merdeka, Krisniyatun (54) mengaku keberatan dengan pembongkaran ini. Sebab, ia mengklaim sudah berjualan di Jalan Merdeka sejak tahun 1999.
"Wajar kalau saya protes karena saya usaha disini. Kalau ga ada izin boleh dibongkar, asalkan kita bisa dagang lagi aja," pungkasnya. (Rifal)