Minggu, 21 Desember 2025

Di Demo Soal Flexing, Berapa Gaji Kepala Inspektorat Kota Bogor?

- Jumat, 20 Desember 2024 | 19:34 WIB
Ilustrasi Kantor Inspektorat Kota Bogor
Ilustrasi Kantor Inspektorat Kota Bogor

METROPOLITAN.ID - Kepala Inspektorat Kota Bogor baru-baru ini tengah menghadapi aksi protes dari sejumlah elemen masyarakat.

Hal itu terjadi salah satunya karena dirinya diduga melakukan flexing di tengah kemiskinan ekstrem masyarakat Kota Bogor.

Adapun, aksi protes berupa demo itu sendiri dilakukan sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Aspirasi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB).

Baca Juga: Bawa 3 Tuntutan, AMBB Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Inspktorat Kota Bogor

Sementara, aksi demo ini berlangsung di depan kantor Inspektorat Kota Bogor pada Kamis, 19 Desember 2024 kemarin.

Dalam aksinya, AMBB membawa 3 tuntutan yang disampaikan. Pertama, usut kasus dugaan penggelapan laporan keuangan PDJT oleh mantan Plt.

Kedua, usut dugaan pembiaran kelebihan bayar pada proyek pembangunan di Kota Bogor.

Terakhir, atau ketiga audit kekayaan Kepala Inspektorat Kota Bogor, yang banyak melakukan flexing di tengah kemiskinan ekstrem masyarakat Kota Bogor.

Dari ketiga tuntutan, permasalahan flexing menjadi perhatian masyarakat. Lantas, berapa gaji Kepala Inspektorat Kota Bogor? Berikut rincian yang dirangkum Metropolitan.id dari berbagai sumber:

Diketahui, besaran gaji Kepala Inspektorat Kota Bogor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di mana, Kepala Inspektorat Kota Bogor berhak mendapatkan penghasilan tetap paling sedikit sekitar Rp6.000.000 perbulan.

Sedangkan, untuk tunjangan yang didapatkan sekitar Rp53.404.348. Dengan rincian, beban kerja sebesar Rp32.454.000, prestasi kerja sebesar Rp10.475.174, serta kondisi kerja 2024 sebesar Rp10.475.174. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X