Vonis tersebut buntut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada sang istri, Cut Intan Nabila.
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Armor Toreador Gustifante dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan lewat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Penghapusan KDRT.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai public figure yang seharusnya memberi suri tauladan yang baik bagi masyarakat," kata Hakim Ketua, Emi Tri Rahayu saat persidangan, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca Juga: Profil Patrick Kluivert, Calon Pelatih Timnas Indonesia Pengganti Shin Tae-yong
Majelis Hakim juga melihat perbuatan KDRT Armor Toreador terhadap istrinya, yakni Cut Intan Nabila bukan yang pertama kali dilakukan.
Perbuatan KDRT Armor Toreador juga menyebabkan stres bagi Cut Intan Nabila dan trauma bagi anak pertama dan kedua mereka.
"Keadaan yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ungkapnya. (Cr1/fin)