METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) meberikan 1.425 dosis vaksin untuk hewan ternak.
Vaksin tersebut diberikan dengan tujuan mengantisipasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diskanak Kabupaten Bogor Hardy Hendriwan menjelaskan, penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali menunjukkan peningkatan di beberapa daerah, khususnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah sejak akhir Desember 2024.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Bogor bersama Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah penyebaran PMK.
Menurutnya, sebagai upaya pencegahan, Pemkab Bogor telah melakukan berbagai langkah koordinasi dan penanganan, salah satunya dengan memberikan vaksinasi kepada ternak yang berisiko terkena PMK.
"Kami telah menerima 1.425 dosis vaksin pada tahap pertama, dan baru-baru ini mendapatkan tambahan 1.000 dosis lagi yang kini sedang diaplikasikan. Total vaksinasi yang telah dilakukan mencapai sekitar 2.800 dosis," kata Hardy, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Bus Rute Cibinong - Puncak Bogor Batal Beroperasi
Selain vaksinasi, Pemkab Bogor juga telah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan penyakit PMK yang ditandatangani Pj Bupati Bogor dan Kepala Dinas Peternakan.
Surat edaran tersebut mengatur prosedur masuknya ternak dari luar daerah ke Kabupaten Bogor dengan mewajibkan ternak yang masuk untuk membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV).
Ternak yang baru masuk juga diwajibkan untuk diisolasi atau dikarantina terlebih dahulu sebelum bergabung dengan ternak yang sudah ada.
Baca Juga: Gegara Nyalip Gerobak Cireng, Truk Box Masuk Gorong-gorong di Sentul Bogor
"Kami optimis berkat pengalaman dan kesiapan yang lebih matang, penyebaran PMK kali ini dapat segera terkendali. Kementerian Pertanian juga telah mencanangkan vaksinasi massal yang akan dilaksanakan pada Februari atau Maret mendatang," terangnya.
Ia menjelaskan, PMK yang sudah ada sejak 2022 kini mulai kembali meningkat seiring perubahan musim dan peningkatan lalu lintas ternak menjelang perayaan Idul Fitri dan Idul Adha.
Untuk itu, sejak akhir Desember Kementerian Pertanian segera turun ke lapangan untuk menangani situasi tersebut.