"Dan setelah korban dan saksi A bertemu dengan MM, korban dan saksi mengamankan pelaku bersama temannya beserta barang bukti satu gerobak dorong. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Cibinong,” ungkapnya.
Setelah dilakukan mediasi antata pelaku dan korban, kasus ini diselesaikan di tingkat Polsek, tidak sampai ke tingkat pengadilan lantaran salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Selanjutnya gerobak tersebut dikembalikan kepada korban," pungkasnya. (Fin)