Baca Juga: Raffi Ahmad Berbagi Capaian 100 Hari Sebagai Utusan Khusus Presiden
Pelaku diketahui berinisian RA (39) dan HB (28). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua obeng dan satu kunci L.
Saat ini, pelaku maling rumah kosong telah diamankan Polsek Gunungsindur dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah masuk dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan untuk melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 dan atau 53 jo 363 KUHPidana," pungkasnya.***