METROPOLITAN.ID - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Sukabumi, Bea dan Cukai Bogor, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607/Kota Sukabumi, Subdenpom Sukabumi, dan Kejari Kota Sukabumi berhasil mengamankan 11.775 batang rokok ilegal yang disita di sejumlah titik, pada Jumat (20/12/2024).
Hal ini membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak di masyarakat.
Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, mengatakan dari total 11.775 batang rokok ilegal yang berhasil disita itu diantaranya, di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh 5.732, kemudian Warudoyong 5.266, lalu Cibeureum 557, dan terendah Baros 220.
"Ya benar hari ini kita telah selesai dan berhasil melaksanakan operasi bersama dengan melibatkan berbagai pihak, jadi hari ini kita berhasil menyita sebanyak 11.775 batang rokok ilegal," ujar Yogi.
Masih kata Yogi, sebelum pihak terkait melaksanakan sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal. Kemudian dilanjutkan pihaknya terjun kelapangan dengan tujuan melakukan pengumpulan informasi (Fulinfo).
"Jadi kita sosialisasi terlebih dahulu. Nah jadi sesudah kita sosialisasi itu, terus kita turun kelapangan dulu melakukan fulinfo, dan hari ini kita melaksanakan penindakan," kata dia.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Jember untuk Liburan saat Akhir Tahun
Disamping itu kata Yogi, pihaknya juga menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan operasi pasar ke sejumlah titik-titik keramaian.
Dengan cara mengedukasi para pedagang maupun masyarakat sekaligus menempelkan stiker berkaitan perbedaan rokok bercukai dan rokok tanpa cukai.
"Jadi masyarakat kita edukasi, kita memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan sanksinya. Tentu rokok ilegal ini bukan hanya merugikan pengguna saja, terus sanksi-sanksi yang akan didapat oleh pelaku atau penggunanya seperti denda atau pidana penjara, tetapi juga merugikan negara," tandas dia. (Satiri)