Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Purwakarta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Ikan di Dinas Peternakan

- Jumat, 3 Januari 2025 | 12:25 WIB
Kejari Purwakarta segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran bantuan ikan di Dinas Peternakan setempat. (Foto: Istimewa)
Kejari Purwakarta segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran bantuan ikan di Dinas Peternakan setempat. (Foto: Istimewa)

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran bantuan budidaya ikan di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) setempat yang dilaksanakan pada tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengatakan bahwa saat ini proses penanganan kasus tersebut sudah sepenuhnya selesai dan tinggal menunggu penetapan tersangka yang rencananya akan dilakukan di bulan Januari 2025 ini.

"Bulan ini kita akan tetapkan tersangka pada kasus tersebut," ucap Martha, kepada wartawan Kamis 2 Januari 2025.

Baca Juga: Memasuki Awal Tahun 2025, Harga Cabai di Pasar Rebo Purwakarta Naik Hingga Dua Kali Lipat

Untuk diketahui, kasus ini mulai ditangani Kejari Purwakarta pada awal tahun 2024 berdasarkan adanya laporan dan aduan dari masyarakat.

Para ketua kelompok pembudidaya ikan sebagai penerima manfaat, pejabat dinas termasuk kontraktor atau pihak ketiga yang terlibat juga sudah dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Sementara terkait kasus dugaan gratifikasi mobil yang juga sedang ditangani kejaksaan, Martha menyampaikan setelah sempat jeda karena proses Pilkada 2024, kasus ini kembali diproses. "Masih proses dan menunggu hasil dari PPATK," katanya.

Baca Juga: Fasilitas Umum Tak Terawat Rusak Keindahan Kota Purwakarta

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Purwakarta berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta dengan objektif, tanpa intervensi dari pihak mana pun.(Aik)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X