METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran bantuan budidaya ikan di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) setempat yang dilaksanakan pada tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengatakan bahwa saat ini proses penanganan kasus tersebut sudah sepenuhnya selesai dan tinggal menunggu penetapan tersangka yang rencananya akan dilakukan di bulan Januari 2025 ini.
"Bulan ini kita akan tetapkan tersangka pada kasus tersebut," ucap Martha, kepada wartawan Kamis 2 Januari 2025.
Baca Juga: Memasuki Awal Tahun 2025, Harga Cabai di Pasar Rebo Purwakarta Naik Hingga Dua Kali Lipat
Untuk diketahui, kasus ini mulai ditangani Kejari Purwakarta pada awal tahun 2024 berdasarkan adanya laporan dan aduan dari masyarakat.
Para ketua kelompok pembudidaya ikan sebagai penerima manfaat, pejabat dinas termasuk kontraktor atau pihak ketiga yang terlibat juga sudah dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Sementara terkait kasus dugaan gratifikasi mobil yang juga sedang ditangani kejaksaan, Martha menyampaikan setelah sempat jeda karena proses Pilkada 2024, kasus ini kembali diproses. "Masih proses dan menunggu hasil dari PPATK," katanya.
Baca Juga: Fasilitas Umum Tak Terawat Rusak Keindahan Kota Purwakarta
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Purwakarta berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta dengan objektif, tanpa intervensi dari pihak mana pun.(Aik)