Minggu, 21 Desember 2025

Selama Ramadhan, THM di Bogor Tak Boleh Beroperasi

- Rabu, 12 Februari 2025 | 19:51 WIB
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid (Metropolitan)
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid (Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi di bulan Ramadhan atau bulan puasa.

Tempat hiburan malam yang dilarang diantaranya panti pijat, karaoke dan lain sebagainya.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya akan melarang operasional THM selama bulan suci Ramadhan.

"Jelas dari dulu yang namanya THM tidak diperkenankan untuk melakukan operasional (di bulan puasa)" kata Cecep, Rabu, 12 Februari 2025.

Menurutnya, petugas tidak akan segan-segan terhadap para pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang membandel.

"Dicoba aja, kalau buka ketika edaran tersebut sudah kita sampaikan melalui surat ke bupati nanti ataupun pak sekda, coba-coba saja dibuka," sambungnya.

"Nanti saya tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada tentunya," tegas Cecep.

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah fasilitas umum di wilayah Kecamatan Cibinong yang biasa digunakan untuk berpacaran atau memadu kasih.

"Nah ini yang mamanya pacaran baik di Pakansari atau di jalan Tegar Beriman itu tanggung jawab semua," katanya.

"Jika kita lihat, pasti akan kita tindak, tapi kalau kita lengah dalam arti lagi mutar misalkan keliling Pasar Cibinong, lagi muter ke tempat-tempat lain sementara ada di situ, laporkan saja ke kita, yang jelas pasti kita tindaklanjuti kalau memang itu terbukti pelanggaran gangguan trantibum lalu sudah mengarah ke esek-esek," pungkasnya. (Cr1/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X