Minggu, 21 Desember 2025

Dinilai Jadi Biang Kerok Bencana di Puncak Bogor, Bangunan Hibisc Fantasy Dirobohkan Warga

- Kamis, 6 Maret 2025 | 18:15 WIB
Bangunan Hibisc Fantasy di kawasan Puncak Bogor, Kecamatan Cisarua dibongkar paksa, Kamis, 6 Maret 2025. (Arifin - Metropolitan)
Bangunan Hibisc Fantasy di kawasan Puncak Bogor, Kecamatan Cisarua dibongkar paksa, Kamis, 6 Maret 2025. (Arifin - Metropolitan)

Saat ditanya kapan pembongkaran resmi dilakukan, ia mengaku masih harus menyiapkan personel dan peralatan.

Musababnya, bangunan yang akan dibongkar bukan bangunan semi permanen.

Bangunan yang belum jadi juga memiliki konstruksi beton hingga baja.

"Sehingga dalam rangka penertiban atau pembongkaran, kita juga harus membawa yang mengetahui dan memahami konstruksi bangunan," tandasnya.

Sebelumnya pada pagi hari, Kamis, 6 Maret 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan penyegelan dan memerintahkan Hibisc Fantasy Puncak Bogor untuk dibongkar.

Musababnya, Hibisc Fantasy dinilai melanggar aturan alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor.

Hibisc Fantasy Puncak Bogor dikelola Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Jasa Kepariwisataan Jabar.

Saat inspeksi mendadak atau sidak ke Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Dedi Mulyadi menerima informasi dari Satpol PP Jawa Barat bahwa taman bermain tersebut membangun di luar izin.

Dari informasi yang ia terima, Hibisc Fantasy Puncak Bogor hanya mengantongi izin sekitar 4.800 meter per segi.

Namun dalam praktiknya, Hibisc Fantasy Puncak Bogor membangun taman bermain di area dengan luas sekitar 15.000 meter per segi.

"Jadi sudah nambah 11.000 (meter persegi). Penindakan dengan surat peringatan untuk membongkar sendiri sudah. Perintah saya bongkar mulai hari ini yang di luar ketentuan," tegas Dedi Mulyadi.

Hibisc Fantasy dianggap menimbulkan masalah bagi masyarakat, sekaligus menjadi salah satu pemicu bencana banjir bandang di kawasan Puncak Bogor belakangan ini.

Meski taman bermain itu dikelola BUMD Jabar, Dedi Mulyadi menegaskan mereka yang melanggar tetap harus ditindak.

"Meskipun ini milik BUMD Jawa Barat, yang melanggar harus ditindak, jadi contoh bagi seluruh masyarakat Jawa Barat," ungkap Dedi Mulyadi. (Fin)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X