Minggu, 21 Desember 2025

Tak Hanya Hibisc Fantasy! Ini Daftar Tempat Wisata di Puncak Bogor yang Disegel Pemerintah

- Kamis, 6 Maret 2025 | 20:46 WIB
Bangunan Hibisc Fantasy di kawasan Puncak Bogor, Kecamatan Cisarua dibongkar paksa, Kamis, 6 Maret 2025. (Arifin - Metropolitan)
Bangunan Hibisc Fantasy di kawasan Puncak Bogor, Kecamatan Cisarua dibongkar paksa, Kamis, 6 Maret 2025. (Arifin - Metropolitan)


METROPOLITAN.ID - Sejumlah pejabat tinggi Pemerintah melakukan penyegelan terhadap empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Mereka ialah, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Penyegelan itu sendiri dilakukan sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran alih fungsi lahan yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

Baca Juga: Pemkot Bogor Bakal Lebarkan Akses Jalan ke Pasar Jambu Dua Bogor, Berharap Jembatan Tidak Ditutup Pengelola Plaza

Menurut Zulhas, penyegelan ini dilakukan setelah pemerintah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk banjir besar yang merugikan warga sekitar.

"Dalam rangka kami dari LH (Lingkungan Hidup) menerima begitu banyak aduan masyarakat serta melihat dampak banjir yang luar biasa, maka kami harus menegakkan aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Zulhas seperti dilansir dari suara.com.

Selain destinasi Hibisc Fantasy, Pemerintah juga berbondong-bondong menyegel tempat wisata lainnya yang melanggar aturan.

Baca Juga: 5 Smartphone dengan Performa GPU Terbaik Menurut AnTuTu pada Maret 2025

Destinasi tersebut diantaranya yakni, Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan Eiger Adventure Land.

Zulhas juga menyampaikan bahwa kemungkinan akan ada penyegelan tambahan dalam beberapa hari ke depan. "Empat hari ini, besok mungkin nambah lagi," bebernya.

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, ada indikasi pelanggaran pidana dalam pembangunan empat tempat wisata yang disegel tersebut.

Baca Juga: Perumahan Pakuan Hill Bogor jadi Jalan Alternatif Longsor di Batutulis, Tapi Hanya Bisa Dilewati di Jam dan Kendaraan Tertentu

Pemerintah akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang harus diambil.

"Indikasi pidananya sudah ada. Kami akan menuntut dua hal terkait dengan semua tenant yang disita oleh Pak Menko dan Pak Gubernur," ungkap Hanif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X